Bimtek Manajemen Pemeriksaan Pajak Serta Penyelesaian Sengketa Pajak
| 23 Jan 2021 - 18:22
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Pasca Program Tax Amnesty Ditjen Pajak telah menerbitkan pedoman pemeriksaan terbaru melalui PER-07/PJ/2017 dan SE-10/PJ/2017. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan beberapa perubahan dalam proses pemeriksaan untuk menyempurnakan kegiatan pemeriksaan pajak yang sejalan dengan reformasi birokrasi. Penyempurnaan tersebut diantaranya berupa revitalisasi proses bisnis pemeriksaan, penetapan kriteria Wajib Pajak dalam rangka penetapan Sasaran Prioritas Penggalian Potensi Pajak, serta kebijakan pengawasan & pemeriksaan atas Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya.
Prosedur pemeriksaan apa saja yang berubah dan hal baru apa saja yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak? Training ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai isu-isu tersebut terkait prosedur dan teknik penyelesaian pemeriksaan pajak sesuai ketentuan terkini, sehingga dapat memaksimalkan hak dan memenuhi kewajiban secara benar.
Selain itu, memberikan pemahaman dan keterampilan praktis yang komprehensif dalam melaksanakan prosedur dan teknik pengajuan permohonan keberatan serta sengketa pajak lainnya sesuai ketentuan terkini.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Manajemen Pemeriksaan Pajak Serta Penyelesaian Sengketa Pajak dengan jadwal sebagai berikut: