Bimtek Optimalisasi Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Bidang Legislasi, Budgeting Dan Pengawasan Yang Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat
| 19 Jan 2021 - 16:50
Fungsi utama DPRD adalah untuk mengontrol jalannya pemerintahan di daerah, sedangkan berkenaan dengan fungsi legislatif, posisi DPRD bukanlah aktor yang dominan. Pemegang kekuasaan yang dominan di bidang legislatif itu tetap Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan dalam UU No.22/1999, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD. Artinya, DPRD itu hanya bertindak sebagai lembaga pengendali atau pengontrol yang dapat menyetujui atau bahkan menolak sama sekali ataupun menyetujui dengan perubahan-perubahan tertentu, dan sekali-sekali dapat mengajukan usul inisiatif sendiri mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Bidang Legislasi, Budgeting Dan Pengawasan Yang Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat dengan jadwal sebagai berikut: