BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT / BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
| 20 Jan 2021 - 14:06
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23/2005 dan Permendagri No 61/2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Persyaratan substantif, teknis maupun administratif yang dicantumkan dalam PP No. 23/2005 maupun Permendagri 61/2007 bukan sekedar dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disediakan oleh manajemen RS. Dalam berbagai persyaratan tersebut terkandung janji yang harus dipenuhi dalam suatu periode tertentu, yang tidak mudah dipenuhi jika tidak dibarengi dengan konsistensi dan komitmen yang tinggi Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatunya. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT / BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) dengan jadwal sebagai berikut: