Bimtek Perpajakan Rumah Sakit
| 02 Feb 2021 - 07:23
Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 14 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pendapatan Rumah Sakit
Pendapatan Rumah Sakit antara lain:
a. Pendapatan Rawat Jalan
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Tindakan, Penunjang, Obat/Alkes
b. Pendapatan Rawat Inap
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang dan Obat/Alkes
c. Pendapatan Rawat Darurat
meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang, dan Obat/Alkes
d. Pendapatan Hibah
e. Pendapatan Usaha Lainnya
Meliputi:
Sewa ruangan untuk selain kamar pasien, seperti penyewaan ruang untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), perbankan, restaurant, toko retail, tempat parker dan penginapan di lokasi rumah sakit.
Komisi penjualan produk supplier seperti: susu, obat, dll
Penjualan barang di minimarket/toko milik Rumah Sakit.
Kewajiban Perpajakan
a. PPh Pasal 25/29 Badan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
b. PPh Pasal 21
Rumah Sakit merupakan pemberi kerja yang ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 21
c. PPh Pasal 23/26/Final
d. PPN
PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rumah Sakit.
e. Pajak Lainnya
meliputi: PBB, BPHTB dll
Perlakuan Perpajakan Rumah Sakit
PPh Pasal 21
a. Dokter
Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016, Dokter yang berpraktek di rumah sakit, diperlakukan sebagai bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c PER-16/PJ/2016, Penghasilan Kena Pajak untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto dikurangi PTKP per bulan. PTKP diberikan sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016).
Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) PER-16/PJ/2016, Jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Contoh Perhitungan:
dr. Samudera Putra, Sp.OG (status Kawin = K/1) merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit. Sementara itu, sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Perpajakan Rumah Sakit dengan jadwal sebagai berikut: