Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
| 31 Jan 2021 - 06:08
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam Rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemberian izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai aspek-aspek penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara sebagaiman dimaksud dalam peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2014 perubahan kedua atas peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat, optimalisasi dan konservasi sumber daya mineral jenis timah dan batu bara dapat memberikan kesempatan bekerja kepada pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan masyarakat sekitar tambang.
Untuk itu kami dari Pusat Pendidikan Keuangan dan Manajemen Daerah (PUSDIKKEMNAS) Bersama Nara Sumber Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenkeu RI, Bappenas RI, akan melaksanakan Pelatihan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara”
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan jadwal sebagai berikut: