BIMTEK TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI INPASSING BERDASARKAN PERKA ANRI NO. 06 TAHUN 2017 DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN ARSIP YANG DINAMIS DAN STATIS
| 19 Jan 2021 - 17:57
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Salah satu kegiatan pelaksanaan tugas arsiparis penyelia yang menjadi Uraian kerja yakni melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif memiliki rincian yaitu memeriksa, mendeskrepsi, menyortir, menempatkan ke dalam folder, memberikan nomor definitive, menata folder dalam boks, membuat daftar arsip inaktif, membuat skema lokasi simpan, dan melakukan penyimpanan arsip.
Arsip Manajemen Pengelolaan Arsip merupakan hal yang sangat penting karena arsip merupakan aset pemerintah dan perlu diselamatkan namun seringkali arsip dianggap sebagai sampah. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan arsip yang baik, terutama ketika ada pemeriksaan dari BPK maupun BPKP serta merupakan alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemerintah. Kamajuan teknologi yang telah menjadikan dunia semakin terbuka turut serta berpengaruh dalam hal pengelolaan arsip.
Pemerintah pusat Melalui Arsip Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan PERKA ANRI No. 06 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengangkatan Pegawai Negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/Inpassing untuk dapat lebih kredibel dalam pengelolaan dan manajemen Arsip secara Dinamis dan Statis di Daerah.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS MELALUI INPASSING BERDASARKAN PERKA ANRI NO. 06 TAHUN 2017 DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN ARSIP YANG DINAMIS DAN STATIS dengan jadwal sebagai berikut: