Bimtek Tata Kelola Aset Daerah Dalam Kerangka Reformasi Birokrasi Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2016
| 18 Jan 2021 - 18:17
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Dengan Hormat
Bimtek Tata Kelola Aset Daerah Dalam Kerangka Reformasi Birokrasi Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2016.Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi. Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD. Aset atau barang daerah dapat berasal.