Bimbingan Teknis Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Kapitasi Pada Fktp/Puskesmas Dan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Blud Puskesmas/Rumah Sakit Melalui LPSE.
| 04 Feb 2021 - 05:30
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP
berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya
operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurangkurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi.Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Besaran alokasi dukungan biaya operasional ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan,
dan bahan medis habis pakai, kemudian kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka
mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan dan besar tunjangan yang telah diterima
dari Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Bimbingan Teknis Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Kapitasi Pada Fktp/Puskesmas Dan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Blud Puskesmas/Rumah Sakit Melalui LPSE.