Bimbingan Teknis Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Kapitasi Pada Fktp/Puskesmas Dan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Blud Puskesmas/Rumah Sakit Melalui LPSE
| 04 Feb 2021 - 05:18
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Keuangan Negara merupakan aspek penting dalam mengelola daerah.
Berdasarkan PP 41 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah atau yang dikenal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Unit pelaksana teknis dapat juga dibentuk pada badan.
Pengaturan tentang UPT Dinas dan Badan secara detil diatur dalam peraturan kepala daerah (Gubernur/Bupati/walikota). Jenis UPTD dan struktur organisasi dibuat sesuai kebutuhan daerah. Sebagai contoh UPTD adalah Puskesmas pada Dinas Kesehatan dan Sekolah pada Dinas Pendidikan. Puskesmas dan Sekolah merupakan contoh dari frontline services karena merupakan institusi terdepan dalam melayani masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Bimbingan Teknis Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Kapitasi Pada Fktp/Puskesmas Dan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Blud Puskesmas/Rumah Sakit Melalui LPSE