Bimtek Audit PNBP Sub Sektor Mineral dan Batu Bara
| 31 Jan 2021 - 05:28
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Dalam rangka pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang telah tertuang dalam UU Repulik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada hari Rabu 11 Januari 2017 Bapak Presiden Repulik Indonesia Pak Joko Widodo telah menandatangani PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, migas and then air tanah. Besides that mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, hasil kegiatan tersebut berupa mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, bijih emas and then bahan tambang lainnya.
Perubahan jangka waktu permohonan perpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.point penting perubahan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51 % secara bertahap.
- Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara.
- Penghapusan ketentuan bahwa pemegangn KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu
- and then Pengaturan lebih lanjut terkait tata cara pelaksanaan peningkatkan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
In addition terhubung dengan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam, batas minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri, maka diterbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri ESDM yaitu :
- Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017
- Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Audit PNBP Sub Sektor Mineral dan Batu Bara dengan jadwal sebagai berikut: