BIMTEK BATAS USIA PENSIUN ( BUP )
| 21 Jan 2021 - 14:21
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Pensiun adalah batas usia seseorang bekerja secara produktife. Sedangkan, menurut KBBI pensiiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. pensiun adalah batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya. Pensiun juga merupakan titik krisis karena terjadi akibat ketidakmampuan seorang untuk mencari pekerjaan atau merupakan langkah akhir dalam perjalanan karir seseorang. umum nya di Indonesia yang mengatur mengenai mengenai batas usia pensiun itu sudah ada Undang-Undangnya. Batas usia pensiun di Indonesia berkisar antara usia 55 thn, sementara di negara barat BUP-nya adalah berkisar 65 tahun.
Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun untuk pekerja sektor swasta ataupun di sektor negeri. Dalam pasal 167 ayat 1 Undang – Undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
Diklat Batas Usia Pensiun
namun tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkn dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yg berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK BATAS USIA PENSIUN ( BUP )dengan jadwal sebagai berikut: