BIMTEK BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD
| 21 Jan 2021 - 06:44
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bendahara . Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota (KMK 563/2003) serta bendahara pengelola APBDes.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD dengan jadwal sebagai berikut: