Bimtek Implementasi Penerapan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Daerah
| 21 Jan 2021 - 08:08
Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
- Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mardani H. Maming menyatakan sejumlah pemda masih mengalami kendala dalam penerapan transaksi non tunai. Padahal menurut amanat SE itu Pemda diwajibkan mengimplementasikan paling lambat 1 Januari 2018. Baca Juga Info Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Dan Pengelolaan Pajak Daerah