Bimtek Implementasi Permendagri 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
| 09 Jan 2021 - 15:25
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat,
Tjahjo Selaku Menteri dalam negeri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP nomor 18. Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat ( 5 ) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Peraturan mentri dalam negeri tentang penglompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan pertanggungjawab dana oprasional. PP di atas dibuat Untuk mengatur hak dan kebajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD).
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek : Implementasi Permendagri 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dengan jadwal sebagai berikut:
Tags: bimtek, bimtek di bandung, bimtek di irian jya, bimtek di jakarta, bimtek di makassar, bimtek di malang, bimtek di manokuari, bimtek di ntt, bimtek di papua, bimtek di semarang, bimtek di yogyakarta, Bimtek Implementasi Permendagri 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, daerah, dan, dana, implementasi, info bimtek, kemampuan, keuangan, materi bimtek, operasional, pelaksanaan, penelompokan, permendagri 62 tahun 2017, pertanggungjawaban, serta, tentang