Bimtek Implementasi PP No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional ( SHSR )
| 03 Feb 2021 - 08:22
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020
Perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
- Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
- Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
- Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL