Bimtek Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
| 30 Jan 2021 - 07:07
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo berkenan untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut point penting yang terdapat dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 :
1. Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap.
Divestasi 51% Ini menurut Jonan penting karena instruksi Bapak Presiden, dengan diterapkanya PP ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi.
Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dengan jadwal sebagai berikut: