Bimtek Kehumasan dan Keprotokoleran, Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan dan Penerapan Keprotokoleran dalam Lingkup Ajudan Pimpinan, MC dan Acara Table Manner di Lingkungan Pemda
| 04 Feb 2021 - 08:28
Kepada YTH :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, RSUD, dan Kantor (Unit SOPD) di Seluruh Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata pengormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAMI RI.
Peran Protokol sangat dibutuhkan dalam setiap acara penting atau formal yang akan diselenggarakan oleh setiap lembaga atau institusi bahkan pemerintahan. Peran protocol bisa dikatakan sebagai tonggak keberhasilan suatu acara yang tengah dilaksanakan. Dunia Protokol sudah sangatlah menguasai bagaimana cara menjalankan acara sesuai dengan waktu, tempat dan penghormatan yang seharusnya. Peraturan Keprotokolan setiap lembaga atau institusi memang berbeda-beda, aturan yang berlaku dibuat sesuai keadaan dan kepentingan yang dibutuhkan dalam lembaga atau institusi tersebut. Namun, peran protokoler sangatlah penting demi berjalannya acara sesuai dengan rencana terlebih ketika mengundang tamu-tamu penting dengan berbagai jabatan yang dimiliki.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Kehumasan dan Keprotokoleran, Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan dan Penerapan Keprotokoleran dalam Lingkup Ajudan Pimpinan, MC dan Acara Table Manner di Lingkungan Pemda