Bimtek Keselamatan dan kesehatan kerja K3 RS
| 30 Jan 2021 - 06:41
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Tujuan dari adanya pelaksanaan Bimtek kesehatan dan keselamatan kerja atau k3 di rumah sakit adalah untuk membuat tempat kerja menjadi lebih sehat, aman, terbebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat yang selanjutnya bisa untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja.
Di rumah sakit pun tidak bisa lepas dari kecelakaan yaitu selain dari penyakit-penyakit ada juga potensi bahaya yang lainnya.
Bahaya tersebut adalah kecelakaan yang antara lain kebakaran, ledakan, kecelakaan yang ada kaitannya dengan instalasi listrik, serta sumber-sumber cedera yang lainnya. Kemudian ada radiasi dan bahan kimia yang berisiko, masalah psikososial, gas-gas anestesi, serta ergonomi.
Dari bahaya yang mungkin saja terjadi seperti di atas akan membahayakan karyawan rumah sakit bahkan pasien yang ada d rumah sakit tersebut.
Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti keputusan dari menteri kesehatan dengan nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 mengenai standar kesehatan serta keselamatan kerja di rumah sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 pada tahun 2016 dengan beberapa tambahan dan perubahan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Keselamatan dan kesehatan kerja K3 RS dengan jadwal sebagai berikut: