Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit
| 20 Jan 2021 - 15:08
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Setiap tempat kerja harus memiliki standar keamanan dan kesehatan. Perwujudan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan ialah pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Hal ini sangat krusial karena akan berdampak fatal, kecelakaan kerja bisa saja terjadi yang akan menyebabkan kerugian materi hingga memakan korban jiwa.
Hingga saat ini kerugian, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh adanya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) yang tidak sesuai dengan standar masih belum terekam secara pasti. Salah satu tempat kerja yang sangat penting untuk diperhatikan K3-nya ialah Rumah Sakit. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit merupakan hal yang tidak bisa di toleransi lagi
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit dengan jadwal sebagai berikut: