Bimtek Kewajiaban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Dan Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22, 23 Serta PPN
| 23 Jan 2021 - 17:42
Dengan hormat,
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa Gaji, Honor, Upah, Tunjangan dan pembayaran lainnya di potong, disetor dan dilaporkan PPh nya oleh Pemberi Kerja, Bendaharawan Pemerintah, Dana Pensiun, Badan yang membayar dan Penyelenggara Kegiatan, dalam hal ini instansi Pemda.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema:
“Kewajiaban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Dan Pedoman Pemungutan PPH Pasal 22, 23 Serta PPN”