Bimtek Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil
| 01 Feb 2021 - 06:38
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Undang – undang nomor 24 tahun 2013 merupakan amandemen dari undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Saat ini menjadi mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dalam undang undang pasal kependudukan pasal 1 ayat 15 tertulis bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dimana yang disebut instansi pelaksana adalah dinas kependudukan dan cacatan sipil. Dalam ayat 17 menjelaskan tentang kejadian penting yang dialami seseorang.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan jadwal sebagai berikut: