Bimtek Optimalisasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal Daerah
| 23 Jan 2021 - 18:47
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Latar Belakang Masalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa Otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa, kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam upaya memajukan daerah masing-masing. Salah satu aspek yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pelayanan publik, karena pelayanan publik yang berkualitas akan dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terwujud pula pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal. Optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal 94 Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume II Edisi 1, Januari-Juni 2013
menjadi agenda utama pemerintah, karena sejak tuntutan reformasi dan arus globalisasi, memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan kehidupan masyarakat yang mendorong pemerintah untuk memahami pentingnya perbaikan mutu pelayanan ditujukan untuk memberi iklim kondusif bagi dunia usaha dan masyarakat namun juga meningkatkan daya tarik arus investasi untukmeng olah potensi ekonomi menjadi ekonomi riil dengan modal yang berasal dari dalam maupun luar negeri.