Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatus Sipil Negara Sesuai Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016
| 20 Jan 2021 - 13:15
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa BadanKepegawaian Negara berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OI5 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara telah diatur mengenai program perlindungan antara lain berupa jaminan kecelakaan kerja yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dantunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatus Sipil Negara Sesuai Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 dengan jadwal sebagai berikut: