Bimtek Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelatihan Penataan Administrasi Pemerintahan Desa
| 19 Jan 2021 - 09:03
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Maksud dan tujuan Bimtek Barang Jasa Desa :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, dan Pelatihan Penataan Administrasi Pemerintahan Desa dengan jadwal sebagai berikut: