BIMTEK PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
| 21 Jan 2021 - 13:49
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Pengertian produk hukum daerah adalah produk–produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota. Selanjutnya produk hukum dibagi menjadi dua menurut sifatnya, yaitu produk hukum yg bersifat pengaturan dan produk hukum yang bersifat penetapan. Sementara, program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerh provinsi dan peraturan daerah kabupaten dan kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Diketahui bahwa pembentukain peraturan perundang–undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yg berwenang membuat peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di pemerintahan daerah. keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai represtasi rakyat menjadi sangat penting dalam proses legislasi yang merupakan salah satu tugas utamanya.
Program Legislasi Daerah (prolegda) sebagai landasan operasionale pembangunan hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan akan dapat memproyeksikan kebutuhan hukum. Selain itu Peraturn Perundang-undangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan menetapkan visi dan misi, arah kebijakan, serta indikator secara rasional. Maka Prolegda tidak sekedar himpunan daftar judul Raperda, melainkan mengandung kegiatan dalam kurun waktu lima tahun atau satu tahun anggaran yang memiliki nilai strategis yng akan direalisasikan sebagai bagian dari pembangunn daerah.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH dengan jadwal sebagai berikut: