Bimtek Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan/Desa, Efektivitas pelaksanan Pungsi Pemerintahan Kecamatan Dan Lurah/ Desa Dalam Pelaksanan Otonomi Daerah.
| 29 Jan 2021 - 21:24
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanapada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi:
a. Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
b. Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
c. Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pembinaan kelurahan;
e. Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar;
f. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan;
g. Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan;dan
h. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Pemerintahan Kecamatan Dan Kelurahan/Desa, Efektivitas pelaksanan Pungsi Pemerintahan Kecamatan Dan Lurah/ Desa Dalam Pelaksanan Otonomi Daerah dengan jadwal sebagai berikut: