Bimtek Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
| 20 Jan 2021 - 14:17
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa PUSKESMAS merupakan salah satu ujung tombak dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sejak diberlakukannya BPJS di awal tahun 2014 kemarin, peran puskesmas di bidang kesehatan menjadi lebih vital lagi. Dalam meningkatkan pelayanan di puskesmas, maka puskesmas harus memiliki wewenang yang lebih luas dalam hal pengelolaannya.
Baik pengelolaan dalam bidang pendapatan maupun pengelolaan dalam bidang pengeluaran, sehingga pola penerapan yang paling tepat dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran puskesmas tersebut adalah dengan mengelola keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah Atau BLUD ini memungkinkan puskesmas, dapat menggunakan pendapatan yang bukan berasal dari pajak. Sehingga puskesmas akan mendapat pendapatan yang berasal dari layanan masyarakat secara langsung. Serta pendapatan tersebut tidak harus dilaporkan secara langsung kepada kas negara.
Kini sudah banyak diadakan suatu pelatihan dalam hal, kesehatan penerapan puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mekanisme akreditasi puskesmas dan penerapan puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mekanisme proses akreditasi puskesmas dan rumah sakit.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan penerapan puskesmas, menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD semakin ditingkatkan. Cara itu sangat efektif bagi puskesmas, karena banyak manfaatnya. Misalnya puskesmas akan mendapat banyak pasokan obat-obatan, membayar operasional sehari-hari, serta pengeluaran lainnya yang telah disesuaikan dengan anggaran.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Penerapan Puskesmas Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan jadwal sebagai berikut: