BIMTEK PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM )
| 21 Jan 2021 - 14:16
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak di peroleh setiap warga secara minimals. Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Therefore, dengan adanya bimtek penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah. So that akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.
Bimtek Penerapan Standar Pelayanan Minimal, bimtek penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di DaerahNegara berkewajiban menjamin hak – hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah. Pemerintah menetapkan SPM sebagai “instrumensasi” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM ) dengan jadwal sebagai berikut: