Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola
| 19 Jan 2021 - 07:33
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Bukan hanya melalui pemilihan dalam hal penyediaan barang/jasa, namun penyediaan barang/jasa di desa juga dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.
Swakelola itu sendiri memiliki definisi Swakelola adalah suatu kegiatan dalam bidang penyediaan barang/jasa yang mana kegiatannya tersebut
direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran.
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara pengadaan barang jasa di desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya
Pada dasarnya diberlakukan dengan maksud agar menjadikan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota berikut petunjuk pelaksanaannya mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Organisasi pengadaan barang/jasa di desa dengan swakelola meliputi
PA/KPA, PPK, ULP atau pejabat pengadaan/tim pengadaan, dan panitia atau pejabat dalam penerimaan hasil pekerjaan. Pelaksanaan swakelola dalam instansi pemerintah dapat dilakukan jika salah satu jenis pekerjaan tersebut memang bisa dilakukan dengan cara swakelola.
Untuk itu Kami Lembaga PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola dengan jadwal sebagai berikut: