Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016
| 18 Jan 2021 - 17:47
Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Namun demikian, BMD pada umumnya akan dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak terlaksana. Oleh karena itu, untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan BMD harus dilaksanakan dengan baik mulai dari mulai saat perencanaan dan penganggaran Barang Milik Daerah hingga penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan didalam pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Tujuan Dari Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 untuk menyiapkan sumber daya manusia berupa aparat pemerintahan yang profesional, beretika dan bertanggungjawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan pelatihan ini diharapkan para peserta akan mempunyai pengetahuan dan keahlian dasar dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Para peserta pelatihan yang diharapkan adalah para pegawai pemerintah daerah pada umumnya dan khususnya bagi para pegawai yang berpraktik di dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.Baca BIMTEK DAN DIKLAT AKUNTANSI ASET TETAP DAN PENYUSUTAN ASET TETAP SERTA SISTEM DAN TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH