Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016
| 18 Jan 2021 - 18:24
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Dengan Hormat
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Sistem Manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Kegiatan Pengelolaan barang dimaksudkan agar seluruh barang/aset yang dimilik daerah dapat didayagunakan secara optimal untuk melayani kepengtingan masyarakat. Disejumlah tempat, masih banyak aset Daerah yang menganggur dan tidak dimanfaatkan tetapi biaya pemeliharaannya tetap dikucurkan. Pada kasus lain, terdapat sujumlah aset yang tidak pernah diketetahui siapa pemiliknya karena tidak adanya bukti administrasi dan hukum yang mendukung kepemilikan aset tersebut. Dan ditempat lain, masih terdapat kesimpangsiuran terhadap aset yang berasal dari daerah otonomi baru (pemekaran) dan hubungannya dengan daerah induk. Alhasil, pengelolaan aset menjadi hal yang krusial karena melibatkan berbagai kepentingan
Narasumber berasal dari, Kemendagri, Kemenkeu, Badan Kepegawaian Negara, KemenPAN RB, BAPPENAS, BPKP Pusat, BPK RI, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dari beberapa Universitas Terbaik.
Kami juga menerima Request Materi Bimtek, Jadwal dan Tempat atau Lokasi Tempat Pelaksanaan Bimbingan Teknis atau Pelatihan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai bimtek, diklat barang dan aset pemerintah daerah.
Terlampir Jadwal