BIMTEK PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA DAN KELURAHAN
| 19 Jan 2021 - 15:43
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Perangkat Desa/ Kelurahan wajib melakukan transparasi penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kerja, kewajiban tersebut menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca disahkannya Undang-Undang tentang Desa. karena saat ini kelemahan pihak pemerintah desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawabn keuangan desa yang masih lemah. While pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan Undang – Undang Desa itu harus diimbangi pengetahuan dan keterampiln yang memadai untuk dapat melakukan pertanggung jawaban keuangan yang benar dan professionail.
Untuk itu, guna mempersiapkan perangkat desa yang profesional jadi dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program diklat bagi penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan. Adapun tujuan diadakan bimtek dan diklat pengembangan kapasitas aparatur desa dan kelurahan adalah.
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan Kelurahan antara lain :
- menjelaskan pengertian manajemen perencanaan dan keuangan desa,
- sumber – sumber pendapatan desa, and then
- menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdesa).