Bimtek Penilaian Prestasi Kerja Pns Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
| 19 Jan 2021 - 18:55
Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2011. Dimana Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai.
Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.
Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Penilaian Prestasi Kerja Pns Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan jadwal sebagai berikut: