Bimtek Penyelesaian Kerugian Negara Likungan Instansi
| 30 Jan 2021 - 06:21
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan / Pemda ( Unit Humas ) BLH/ RSUD/RSU/RS/RSI/PKK AISYAH
Mohon mengikutsertakan / Menghadirkan Pegawai / Pejabat Puskesmas sesuai dengan bidangnya
Kabupaten/Kota dan Provinsi Se – Indonesia
Di Tempat
Dengan Hormat
INFO KEGIATAN BIMTEK UNTUK PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA LINGKUNGAN INSTANSI
Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, memahami, menguasai dan mampu mengimplementasikan teori konsep dan prinsip tentang organisasi dan manajemen pelayanan masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan prima.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 12 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:
- Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain: 1) pejabat negara; dan 2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat/ angka kreditnya ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri negara pemberdayaan aparatur negara nomor: 58/Kep/M.Pan/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000, yang terdiri dari penyuluh kesehatan masyarakat terampil.
Karena penetapan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat tersebut untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.Tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan tugas teknis fungsional penyuluh kesehatan yaitu dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan secara penuh di unit kerja di lingkungan Kementrian Kesehatan dan Institusi/unit kesehatan di luar Kementrian Kesehatan.