BIMTEK PENYUSUNAN DAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
| 20 Jan 2021 - 19:13
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Berdasarkan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja. Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat tahun anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.Perpres Nomor 29 tahun 2014 menyatakan, laporan kinerja disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan kinerja terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK PENYUSUNAN DAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) dengan jadwal sebagai berikut: