Bimtek Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
| 21 Jan 2021 - 14:42
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Sebenarnya upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) sama halnya seperti AMDAL yaitu berfungsi sebagai panduan pengelola lingkungan bagi seluruh pemegang saham (stakeholder) suatu kegiatan. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup adalah salah satu upaya mitigasi yang tercantum dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009. UKL dan UPL adalah upaya yg dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penganggung jawab usaha. Selain itu UKL dan UPL adalah suatu kegiatan yang tidak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa setiap jenis usaha maupun kegiatan yang tidak wajib dilengakapi dengan AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL-UPL adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup disusun berdasarkan lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Disamping itu dokumen UKL dan UPL memberikan gambaran tentang jenis rencana usaha/kegiatan yang dilaksanakan berikut dengan identitas pemrakarsa kegiatan, kondisi rona lingkungan hidup awal, dampak–dampak yang akan terjadi and then bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yg sistematis dan implementatif.
Karena sifat pentingnya jadi seharusnya UKL dan UPL dilakukan dan disusun oleh professional ahli lingkungan yang memahami metode pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan. Hal ini untuk mencegah munculnya masalah hukum dan sengketa lingkungan di kemudian hari.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dengan jadwal sebagai berikut: