Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Bidang Layanan Medis
| 02 Feb 2021 - 07:20
Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Seksi Perencanaan Pelayanan Medik dan Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan perencanaan pada Seksi Perencanaan Pelayanan Medik dan Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas pada Seksi Perencanaan Pelayanan Medik dan Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
c. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Perencanaan Pelayanan Medik dan Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Perencanaan Pelayanan Medik dan Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
e. Penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelayanan medis dan non medis sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing unit.
f. pengadaan kebutuhan pelayanan medik di lingkungan rumah sakit;
g. Penyusunan rancangan laporan pelaksanaan pelayanan medis
h. penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Bidang Layanan Medis dengan jadwal sebagai berikut: