Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
| 19 Jan 2021 - 16:24
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan suatu badan legislatif yang dalam pelaksanaan kerjanya dibantu oleh alat kelengkapan daerah. Terdapat beberapa alat kelengkapan daerah, termasuk di dalamnya adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan, yang memiliki peran sendiri guna meningkatkan kinerja DPRD.
Peran Alat Kelengkapan Daerah
Badan Musyawarah (Bamus), dibentuk DPRD ketika awal masa jabatan. Jumlah anggota Bamus sendiri paling banyak adalah setengah dari anggota DPRD. Keanggotaan Bamus dibentuk setelah terpilih pimpinan DPRD, komisi, badan anggaran dan fraksi. Tugas Bamus untuk menetapkan agenda DPRD serta memberikan pendapatnya kepada pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan.
Bamus juga bertugas untuk meminta dan memberi kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD lain untuk memberi penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing. Tugas lain Bamus adalah sebagai penentu jadwal rapat, memberi saran untuk kelancaran kegiatan, memberi rekomendasi pembentukan panitia, bisa juga melaksanakan tugas lain yang telah diberikan dalam rapat paripurna.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) dibentuk saat rapat paripurna DPRD dan saat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Anggota Balegda sendiri diusulan oleh setiap fraksi. Tugasnya antara lain untuk menyusun rancangan program memuat rancangan peraturan daerah serta alasan. Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.
Balegda juga bertugas merancang peraturan daerah berdasarkan program prioritas. Melakukan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah. Bertugas pula memberi pertimbangan untuk rancangan peraturan daerah. Balegda juga mengevaluasi pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah, juga memberi masukkan pada pimpinan DPRD dan membuat laporan kinerja.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD dengan jadwal sebagai berikut: