Bimtek Perencanaan, Regulasi, dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
| 26 Jan 2021 - 08:40
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kegiatan Penanaman Modal / Investasi membentuk suatu tahapan awal dalam proses pembangunan yang strategis. Karena hal ini harus mengelola sumberdaya pembangunan untuk membangun aset-aset produksi dengan bertujuan menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan ekspor dan domestik. Disamping itu memerlukan daya visioner yang jauh ke depan untuk memprediksi permintaan pasar, sehingga jika tidak tepat sasaran akan terjadi pemborosan sumberdaya nasional. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan suatu sinkronisasi, koordinasi dan sinergisitas peran dan kegiatan pemerintah, dunia usaha serta peran masyarakat lainnya dalam menjalankan kegiatan investasi / Penanaman Modal untuk membangun Daerah.
Salah satu usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah adalah dengan mendorong para investor baik investor lokal maupun investor asing untuk melakukan investasi didaerah yang bersangkutan. Usaha tersebut dapat dilakukan tidak hanya dengan menyediakan informasi yang telah terindikasi, tetapi juga memerlukan suatu informasi yang lebih konpherensif yang mendukung perkembangan potensi daerah dan pemberian kemudahan Perizinan.
sejalan dengan hal tersebut dalam mendukung kebijakan dalam meningkatkan iklim investasi di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, berkenaan dengan peraturan tersebut daerah diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam proses pelayanan perizinan.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Perencanaan, Regulasi, dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan dengan jadwal sebagai berikut: