Bimtek Permendagri No.21 Tahun 2018 Tentang Penilai BMD Di Lingkungan Pemda
| 09 Jan 2021 - 06:39
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan aset dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan aset, pengamanan dan pemeliharaan aset , pemindahtanganan aset, pemusnahan aset, penghapusan aset, penatausahaan dan pembinaan aset, pengawasan dan pengendalian aset.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek : Permendagri No.21 Tahun 2018 Tentang Penilai BMD Di Lingkungan Pemda dengan jadwal sebagai berikut: