Bimtek Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
| 19 Jan 2021 - 06:48
Pendahuluan Perpres No.17 Tahun 2019
- bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pengecualian pemberlakuan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, termasuk peningkatan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua;
- menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Untuk itu Kami Lembaga PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek : Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan jadwal sebagai berikut: