Bimtek Prosedur Dan Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Kegiatan Reses DPRD
| 19 Jan 2021 - 17:08
Pendahuluan Bimtek Dan Diklat Prosedur Dan Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Kegiatan Reses DPRD
Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiaatan perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten / kota yang berangkat kluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab. BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam LHP. BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Prosedur Dan Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Kegiatan Reses DPRD dengan jadwal sebagai berikut: