BIMTEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH (BMD)
| 18 Jan 2021 - 19:25
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Bimtek Sensus Barang Milik Daerah ( BMD ) Di selenggarakan Berdasarkan Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Adapun Sensus ini bertujuan untuk Mencatat Aset yang bertambah, pencatatan kondisi aset yang berubah, maupun perubahan lokasi aset. Ke tiga parameter ini akan menjadi input data utama sehingga diharapkan didapatkan jumlah dan kondisi aset yang real sehingga kedepannya dapat dijadikan bahan dalam perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut aset serta dapat disajikan secara Akuntable kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam proses Audit Tahunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.