Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
| 19 Jan 2021 - 18:38
Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian
Setiap pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan kesempatan untuk mutasi, ini bisa karena permintaan dari PNS, kenaikan jabatan atau hukuman atas pelanggaran yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan namun terbukti dengan bukti-bukti yang ada. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Thn 1999, dimana Mutasi pejabat merupakan rutinitas yang wajar dan sudah tertulis dalam sistem kepegawaian.
Ini juga sejalan dengan Pasal 32 yang membahas Undang-Undang No 13 Thn 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana penempatan PNS atas asas terbuka, bebas, adil, objektif dan tanpa diskriminatif. Mutasi diberikan berdasarkan keahlian, kemampuan, bakat, minat dan kemampuan dalam bekerja.
Dimana Mutasi jika melihat dari dua Undang-Undang di atas membahas pemindahan mekanisme kerja, bisa terjadi kenaikan atau penurunan jabatan, ini tergantung dari perihal mutasi itu sendiri. Namun persoalan yang berkembang sejak dahulu, mutasi jabatan PNS berada di tangan pejabat pembina, dalam kepegawaian daerah.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian dengan jadwal sebagai berikut: