Bimtek Sistem Penatausahan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Dan Kinerja Tugas Camat, Lurah/ Kepala Desa
| 29 Jan 2021 - 15:32
- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, yng mana pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan, pertanggungjawaban keuangan desa. Proses penatausahaan dimulai dari membuat laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.
Formulir atau Daftar yang dipergunakan :
- laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa,
- peraturan desa ( PD ),
- laporan kekayaan milik desa, and then
- laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Pelaksana atau Unit Kerja yang di perintahkan :
- sekretaris desa
- kepala desa (kades)
- bupati atau walikota
- camat, and then
- masyarakat
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Sistem Penatausahan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Dan Kinerja Tugas Camat, Lurah/ Kepala Desa dengan jadwal sebagai berikut: