BIMTEK SOSIALISASI PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA / DUDA PNS
| 20 Jan 2021 - 12:01
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 mulai diterapkan untuk pemberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018. Sebenarnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam memberikan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada baiknya bagi Aparatur Pemerintah lainnya untuk mengetahui kebijakan-kebijakan dari pada Perka ini.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK SOSIALISASI PERKA BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PNS DAN PENSIUN JANDA / DUDA PNS dengan jadwal sebagai berikut: