Bimtek Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
| 31 Mar 2021 - 06:57
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Telah disahkan Regulasi terbaru pengganti Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; - meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi; - meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan
barang/jasa hasil penelitian; - meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan
perluasan kesempatan berusaha; dan - meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. Dihapus.
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema: