Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
| 19 Jan 2021 - 18:44
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil. maka Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS. selain dari PP Nomor 11 Tahun 2011, ada juga Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 mengatur perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS yang telah diberlakukan per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir. selain itu ada beberapa peraturan tambahan sebagai acuan antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 17 Thn 2003 Tentang Keuangan Negara. Dalam rangka pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS menjadi tepat, efektif, efisien dan tertib administrasi maka diperlukan standar pelayanan.
Penetapan standar pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS adalah sebagai panduan bagi pelaksana pelayanan dalam meneliti dan menguji lalu memberikan informasi kepada pengguna pelayanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standar pelayanan penggajian/ tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil yang tepat sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengguna pelayanan tersebut.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jadwal sebagai berikut: