Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018
| 20 Jan 2021 - 14:14
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Untuk kelangsungan suatu layanan kesehatan, RUMAH SAKIT ATAU RS seharusnya dapat menyediakan suatu sarana ataupun prasarana layanan kesehatan yang cepat dan multi guna. Kegiatan dimaksud perlu suatu tata kelola yang baik di bidang pengadaan barang/jasa. Seiring dengan fleksibilitas yang dimiliki BLU / BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, maka sangat diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktek bisnis yang sehat.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 dijelaskan bahwa BLU / BLUD dapat dibebaskan sebagian ataupun seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) pemerintah bila terdapat alasan efisiensi ataupun efektivitas.
Dalam hal BLU/D tersebut, berdasarkan Perpres 16/ 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, memberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/ jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan yang mana terdapat berbagai alasan efisiensi dan efektivitas, maka untuk itu BLU dimaksud dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) / Kepala Daerah untuk mendapatkan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 23 / 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan BLU dalam pasal no. 20 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 8 Tahun 2006 pasal 4 atau untuk daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 61 / 2007.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan Bimtek Strategi Manajemen Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sektor Kesehatan Oleh BLU / BLUD Berdasarkan Pepres No. 16 Tahun 2018 dengan jadwal sebagai berikut: