BIMTEK TATA CARA PENGUSULAN DAN VERIFIKASI USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK
| 21 Jan 2021 - 11:53
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Permendagri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Sejak tahun 2017, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Berperan dalam melakukan verifikasi usulan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK). Peran ini merupakan salah satu bentuk penerjemahan ketentuan dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri menjadi salah satu Pihak yang ikut menentukan kebijakan DAK. Verifikasi ini juga merupakan bentuk pembinaan umum terhadap pembangunan daerah yang merupakan amanat dari Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pembinaan umum disini bertujuan untuk memastikan bahwa usulan kegiatan DAK dari pemerintah daerah tersinkronisasi dengan pencapaian prioritas nasional, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Untuk itu Kami LEMBAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ( LPIP ) akan menyelenggarakan BIMTEK TATA CARA PENGUSULAN DAN VERIFIKASI USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK dengan jadwal sebagai berikut: